Antrian Waiting List Haji Hingga 39 tahun?


 

waiting list

Ini adalah data antrian waiting list haji dari Depag yang saya ambil pada tanggal 22 Juli 2016. Setelah diurut dengan antrian tunggu terlama, Kabupaten Sidrap menempati urutan teratas dengan waktu tunggu 39 tahun yaitu tahun 2055 baru bisa berangkat. Artinya jika anda mendaftar haji saat berumur 40 tahun, umur 79 tahun anda baru bisa berangkat. Ini jika anda berangkat dengan ONH biasa. Biaya ONH biasa ini sekitar Rp 34 juta rupiah.

Di Kalsel antrian selama 27 tahun sementara di kota Samarinda sampai 26 tahun.

Untuk ONH Plus yang biayanya tahun 2016 ini ditetapkan minimal Rp 114 juta, waktu tunggu di DKI Jakarta adalah 7 tahun. Meski cukup lama, namun dibanding ONH biasa yang 25 tahun waktu tunggunya, ONH Plus ini masih lebih cepat.

ONH Plus ini lebih mahal karena selain harus bayar biaya ONH biasa ke pemerintah, fasilitasnya seperti hotel dan transportasi juga lebih nyaman.

Ada lagi ONH Super Plus atau VVIP yang jika anda bayar sekarang, bisa tahun ini juga berangkat. Biayanya bisa mencapai Rp 250 juta. Mahal juga ya?

Saya pribadi kok melihat ada yang aneh. Ada yang amat lama. Ada juga yang bisa cepat. Cuma harganya beda.

Saat ini kuota haji Indonesia ada 168.000 orang. Jumlah ummat Islam sekitar 200 juta orang di mana yang mampu berhaji diperkirakan ada 20 juta orang. Jadi terpaksa mengantri.

Dulu tidak ada kuota haji. Tapi pada 31 Juli 1987, terjadi kerusuhan yang menewaskan 401 orang. Di antaranya adalah 275 warga Iran, 85 warga Arab Saudi, dan 42 jemaah haji asal negara lain. Kerusuhan terjadi saat Iran yang mengirimkan 500.000 jemaah hajinya melakukan demo anti AS dan Israel di Mekkah. Ini tidak disetujui oleh aparat keamanan Arab Saudi sehingga terjadi bentrok.

Untuk mengurangi jumlah jemaah haji Iran, akhirnya pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem kuota Haji di mana untuk tiap 1.000 penduduk Muslim, hanya diperkenankan mengirim 1 jema’ah haji saja. Sehingga jemaah Haji Iran saat itu dibatasi tidak lebih dari 40.000 orang. Namun Iran protes dan memboikot Haji pada tahun 1988, 1989, dan 1990. Tahun 1991, baru Iran memberangkatkan jema’ah haji. Tahun 2015, Iran memberangkatkan 63.000 jema’ah haji.

Sebelum diberlakukan sistem kuota, Indonesia biasa mengirim 200.000 jema’ah haji. Ini cukup besar mengingat penduduk Indonesia saat itu paling cuma 150 juta jiwa saja. Ada pun total Jema’ah haji dulu mencapai 5 juta orang.

Mudah2an satu saat tidak diberlakukan lagi sistem kuota dan penyelenggaraan haji bisa berlangsung aman dan damai serta biaya yang terjangkau dan nyaman. Aamiin…

Referensi:

http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/waiting-list

Tinggalkan komentar